Saturday, December 14, 2013

Surat al-Ahzab 59 (Ayat tentang jilbab)

A.     Ayat
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا [1]
   
B.     Mufrodat:
لِأَزْوَاجِكَ  = kepada istri-istrimu
بَنَاتِكَ = anak-anak perempuanmu 
يُدْنِينَ = mengulurkan
جَلَابِيبِهِنَّ = jilbabnya
أَدْنَى = lebih mudah
يُعْرَفْنَ = dikenal
يُؤْذَيْنَ = diganggu

C.    Terjemah
Artinya: Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[2] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[3]

D.    Asbabun Nuzul[4]
Pada suatu riwayat dikemukakan bahwa Siti Saudah (istri Rasulullah) keluar rumah untuk sesuatu keperluan setelah diturunkan ayat hijab. Ia adalah seorang yang badannya tinggi besar sehingga mudah dikenal orang. Pada waktu itu Umar melihatnya, dan ia berkata: “Hai Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kami akan dapat mengenalmu. Karenanya cobalah pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang dan saat itu Rasulullah barada di rumah Aisyah sedang memegang tulang sewaktu makan. Ketika masuk ia berkata: “Ya Rasulallah, aku keluar untuk sesuatu keperluan, dan Umar menegurku (karena ia masih mengenalku)”. Karena peristiwa itulah turun ayat ini (S. Al Ahzab: 59) kepada Rasulullah SAW di saat tulang itu masih di tangannya. Maka bersabdalah Rasulullah: “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kau keluar rumah untuk sesuatu keperluan.”[5]
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk mengqadla hajat (buang air). Pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu mereka yang menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah SAW, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (S. Al Ahzab: 59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup, agar berbeda dari hamba sahaya.[6]

E.     Ayat Al Qur’an lain sebagai pendukung
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون  
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An Nur: 31)
Surat Al Ahzab juga menjelaskan sebagai berikut:
لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلَا أَبْنَائِهِنَّ وَلَا إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلَا نِسَائِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا   
Artinya: “Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu. (Q.S. Al Ahzab: 55).[7]

F.     Kandungan ayat atau tafsir[8]
Setelah ayat-ayat yang lalu melarang siapapun mengganggu dan menyakiti Nabi SAW bersama kaum mukminin dan mukminat, kini secara khusus kepada kaum mukminat – bermula dari istri Nabi Muhammad SAW – diperintahkan untuk menghindari sebab-sebab yang dapat menimbulkan penghinaan dan pelecehan.
Sebelum turunnya ayat ini, cara berpakaian wanita merdeka atau budak, yang baik-baik atau kurang sopan hampir dapat dikatakan sama. Karena itu lelaki usil sering kali mengganggu wanita-wanita khususnya yang mereka ketahui atau duga sebagai hamba sahaya. Untuk menghindarkan gangguan tersebut, serta menampakkan kehormatan wanita muslimah ayat di atas turun menyatakan: Hai Nabi Muhammad katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin agar mereka mengulurkan atas diri mereka yakni keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai wanita-wanita terhormat atau sebagai wanita-wanita muslimah, atau sebagai wanita-wanita merdeka sehingga dengan demikian mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kalimat: ( نساء الؤمنين ) nisa’ al mu’minin diterjemahkan oleh tim Departeman Agama dengan istri-istri orang mukmin. Penulis lebih cenderung menerjemahkannya dengan wanita-wanita orang-orang mukmin sehingga ayat ini mencakup juga gadis-gadis semua orang mukmin bahkan keluarga mereka semuanya.
Kata ( عليهنّ ) ‘alaihinna | di atas mereka mengesankan bahwa seluruh badan mereka tertutupi oleh pakaian. Nabi SAW mengecualikan wajah dan telapak tangan serta beberapa bagian lain dari tubuh wanita (baca Q.S. An Nur [24]: 31), dan penjelasan Nabi itulah yang menjadi penafsiran ayat ini.[9]
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ (رواه أَبُو دَاوُد)[10]
Artinya: “Dari Aisyah r.a.: Sesungguhnya Asma’i binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah SAW dan dipakainya pakaian yang tipis, maka Rasulullah SAW menyegahnya dan berkata:  Wahai Asma’i, sesungguhnya wanita itu bila sudah datang masa haid tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau sambil menunjukkan muka dan kedua telapak tangannya.” (H.R. Abu Dawud dari Aisyah r.a.)
Bagi kaum wanita, sejak mulai masa dewasa wajib menutup seluruh anggota badannya. Seorang wanita yang menutup auratnya dengan rapat, menjadikan orang lain segan berbuat jahat kepadanya. Sebaliknya apabila wanita sudah tidak mau menutup auratnya akan mendorong orang lain berbuat jahat kepadanya. Falsafah buah-buahan, dia tidak akan menjadi sasaran kelelawar apabila buah itu dibungkus rapat-rapat.[11]
Kata ( جلباب ) jilbab diperselisihkan maknanya oleh ulama. Al Baqa’i menyebut beberapa pendapat. Antara lain, baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita, atau pakaian yang menutupi wanita. Semua pendapat ini menurut Al Baqa’i dapat merupakan makna kata tersebut. Kalau yang dimaksud dengannya adalah baju, maka ia adalah menutupi tangan dan kakinya, kalau kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah menutup wajah dan lehernya. Kalau maknanya pakaian yang menutupi baju, maka perintah mengulurkannya adalah membuatnya longgar sehingga menutupi semua badan dan pakaian.
Thabathaba’i memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita. Ibn ‘Asyur memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang lebih kecil dari jubah tetapi lebih besar dari kerudung atau penutup wajah. Ini diletakkan wanita di atas kepala dan terulur kedua sisi kerudung itu melalui pipi hingga ke seluruh bahu dan belakangnya. Ibn ‘Asyur menambahkan bahwa model jilbab bisa bermacam-macam sesuai perbedaan keadaan (selera) wanita dan yang diarahkan oleh adat kebiasaan. Tetapi tujuan yang dikehendaki ayat ini adalah “…menjadikan mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.”
Kata ( تدني ) tudni terambil dari kata ( دنا ) dana yang berarti dekat dan menurut Ibn ‘Asyur yang dimaksud di sini adalah memakai atau meletakkan. Ayat di atas tidak memerintahkan wanita muslimah untuk memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi ayat di atas yang menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya”. Ini berarti mereka telah memakai jilbab tetapi belum lagi mengulurkannya. Sehingga terhadap mereka yang telah memakai jilbab, tentu lebih-lebih lagi yang belum memakainya, Allah berfirman: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.”
Firman-Nya: ( و كان الله غفورا رحيما ) wa kana Allah ghafuran rahima | Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dipahami oleh Ibn ‘Asyur sebagai isyarat tentang pengampunan Allah atas kesalahan mereka yang mengganggu sebelum turunnya petunjuk ini. Sedang Al Baqa’i memahaminya sebagai isyarat tentang pengampunan Allah kepada wanita-wanita mukminah yang pada masa itu belum memakai jilbab – sebelum turunnya ayat ini. Dapat juga dikatakan bahwa kalimat itu sebagai isyarat bahwa mengampuni wanita-wanita masa kini yang pernah terbuka auratnya, apabila mereka segera menutupnya atau memakai jilbab, atau Allah mengampuni mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan tuntunan Allah dan Nabi, selama mereka sadar akan kesalahannya dan berusaha sekuat tenaga untuk menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.[12]
  
G.    Daftar Pustaka
……. www.alqur’an-digital.com, Q.S. Al Ahzab: 55, diakses tanggal 30 Maret 2011.

Abu Dawud. Sunan Abu Dawud. Al Maktabah Asy Syamilah: Al Libaas. 3580.

Asror, Mustaghfiri. 123 Hadits Pembina Iman dan Akhlaq. Semarang: Wicaksana. 1984. 

Moh. Taufiq. Qur’an In Word. Q.S. An Nur: 31 dan Q.S. Al Ahzab: 59.

Shaleh, Qamaruddin, dkk, Asbabun Nuzul. Bandung: Diponegoro. 1982.  

Sihab, M. Quraisy. Tafsir Al Misbah. Jakarta: Lentera Hati. 2002.




       [1] Moh. Taufiq, Qur’an In Word, Q.S. Al Ahzab: 59.
      [2] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
       [3] Moh. Taufiq, Qur’an In Word, Q.S. Al Ahzab: 59.
       [4] Asbabun nuzul adalah ilmu untuk mengetahui sesab-sebab diturunkannya ayat-ayat Al Qur’an.
       [5] Diriwayatkan oleh al Bukhari yang bersumber dari Aisyah. Qamaruddin Shaleh, dkk, Asbabun Nuzul (Bandung: Diponegoro, 1982), 409.
       [6] Diriwayatkan oleh Ibnu Sad di dalam at Thabaqat yang bersumber dari Abi Malik. Diriwayatkan  pula oleh Ibnu Sa’d yang bersumber dari Hasan dan Muhammad bin Ka’ab al Quradli. Qamaruddin Shaleh, dkk, Asbabun Nuzul (Bandung: Diponegoro, 1982), 409.
       [7] ……. www.alqur’an-digital.com, Q.S. Al Ahzab: 55, diakses tanggal 30 Maret 2011.
       [8] Tafsir berasal dari wazan “taf’il”, dari kata al-fasr yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Menurut Abu Hayyan ialah: “Ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafaz-lafaz Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.”
       [9] M. Quraisy Shihab, Tafsir Al Misbah (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 319-320.
       [10] Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Al Maktabah Asy Syamilah: Al Libaas, 3580.
       [11] Mustaghfiri Asror, 123 Hadits Pembina Iman dan Akhlaq (Semarang: Wicaksana, 1984), 11.
       [12] M. Quraisy Shihab, 320-321.

18 komentar

bismillah, kak izin buat tugas sama blog y

subhanallah, postingan yang bagus. saya cari referensi disini ya.. nanti kalo sudah jadi artikelnya, silahkan mampir di blog saya.

Kak izin menyalin untuk tugas agama islam.
Terimakasih :)

semoga saya bsa memantapkan hati saya untuk memakai danmengulurnya. dan semoga mereka yg berhijab belum berjilbab segera mengulur hijab mereka.

Assalamualaikum... Mas/mba ijin share ya.. Terimakasih

semoga aq bisa melaksanakan ...amin

Nah kan.. artinya kalau perbudakan sudah dihapuskan, seharusnya pemakaian jilbab sudah tidak wajib.

cari2 tafsir yang cocok dpt juga di blog kakak.. makasih kakak :))

Alhàmdulillah semoga bisa bermanfaat bagi wanita muslimah

berarti menurut persfektif Fiqih menggunakan Hijab itu wajib , dan menurut Tafsir menggunakan Hijab bsa juga menjadi tidak wajib , maka benar lah kata Pak Quraish Shihab , perbedaan adalah barokah , jgn terpecah belah hanya karena perbedaan pendapat , pilih lah mana yang menurut kita baik dan benar :D

Jadi menurut penjelasan footnote dari jilban, yang nomor 2 adalah:
Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Berarti cadar itu adalah bagian daripada jilbab dong yah, karena dikatakan dapat menutup kepala, muka dan dada.

Makasih Ka, bermanfaat bgt.. izin ngekutip ya..


EmoticonEmoticon