A. Ayat
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا [1]
B. Mufrodat:
بَنَاتِكَ
= anak-anak perempuanmu
يُدْنِينَ = mengulurkan
جَلَابِيبِهِنَّ = jilbabnya
أَدْنَى = lebih mudah
يُعْرَفْنَ = dikenal
يُؤْذَيْنَ = diganggu
C. Terjemah
Artinya: Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya[2]
ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.[3]
Pada suatu riwayat dikemukakan bahwa Siti
Saudah (istri Rasulullah) keluar rumah untuk sesuatu keperluan setelah
diturunkan ayat hijab. Ia adalah seorang yang badannya tinggi besar sehingga
mudah dikenal orang. Pada waktu itu Umar melihatnya, dan ia berkata: “Hai
Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kami akan dapat mengenalmu. Karenanya cobalah
pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang dan saat itu
Rasulullah barada di rumah Aisyah sedang memegang tulang sewaktu makan. Ketika
masuk ia berkata: “Ya Rasulallah, aku keluar untuk sesuatu keperluan, dan Umar
menegurku (karena ia masih mengenalku)”. Karena peristiwa itulah turun ayat ini
(S. Al Ahzab: 59) kepada Rasulullah SAW di saat tulang itu masih di tangannya.
Maka bersabdalah Rasulullah: “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kau keluar
rumah untuk sesuatu keperluan.”[5]
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa
istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk mengqadla hajat (buang air).
Pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu mereka yang menyakiti. Hal ini
diadukan kepada Rasulullah SAW, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka
menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (S. Al Ahzab:
59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup, agar berbeda dari hamba sahaya.[6]
E. Ayat Al Qur’an lain sebagai pendukung
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An Nur: 31)
Surat Al Ahzab juga menjelaskan sebagai
berikut:
لَا
جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلَا أَبْنَائِهِنَّ وَلَا إِخْوَانِهِنَّ
وَلَا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلَا
نِسَائِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
Artinya: “Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk
berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka,
saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak
laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang
mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu. (Q.S. Al Ahzab: 55).[7]
Setelah ayat-ayat yang lalu melarang
siapapun mengganggu dan menyakiti Nabi SAW bersama kaum mukminin dan mukminat,
kini secara khusus kepada kaum mukminat – bermula dari istri Nabi Muhammad SAW
– diperintahkan untuk menghindari sebab-sebab yang dapat menimbulkan penghinaan
dan pelecehan.
Sebelum turunnya ayat ini, cara berpakaian
wanita merdeka atau budak, yang baik-baik atau kurang sopan hampir dapat
dikatakan sama. Karena itu lelaki usil sering kali mengganggu wanita-wanita
khususnya yang mereka ketahui atau duga sebagai hamba sahaya. Untuk
menghindarkan gangguan tersebut, serta menampakkan kehormatan wanita muslimah
ayat di atas turun menyatakan: Hai Nabi Muhammad katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang
mukmin agar mereka mengulurkan atas diri mereka yakni keseluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai
wanita-wanita terhormat atau sebagai wanita-wanita muslimah, atau sebagai
wanita-wanita merdeka sehingga dengan demikian mereka tidak diganggu.
Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kalimat: ( نساء
الؤمنين ) nisa’ al mu’minin
diterjemahkan oleh tim Departeman Agama dengan istri-istri orang mukmin.
Penulis lebih cenderung menerjemahkannya dengan wanita-wanita orang-orang
mukmin sehingga ayat ini mencakup juga gadis-gadis semua orang mukmin bahkan
keluarga mereka semuanya.
Kata ( عليهنّ ) ‘alaihinna | di atas mereka
mengesankan bahwa seluruh badan mereka tertutupi oleh pakaian. Nabi SAW
mengecualikan wajah dan telapak tangan serta beberapa bagian lain dari tubuh
wanita (baca Q.S. An Nur [24]: 31), dan penjelasan Nabi itulah yang menjadi penafsiran
ayat ini.[9]
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي
بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ
إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى
مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ (رواه أَبُو دَاوُد)[10]
Artinya: “Dari Aisyah r.a.: Sesungguhnya Asma’i binti Abu
Bakar datang kepada Rasulullah SAW dan dipakainya pakaian yang tipis, maka
Rasulullah SAW menyegahnya dan berkata:
Wahai Asma’i, sesungguhnya wanita itu bila sudah datang masa haid tidak
pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau sambil menunjukkan muka
dan kedua telapak tangannya.” (H.R. Abu Dawud dari Aisyah r.a.)
Bagi kaum wanita, sejak mulai masa dewasa
wajib menutup seluruh anggota badannya. Seorang wanita yang menutup auratnya
dengan rapat, menjadikan orang lain segan berbuat jahat kepadanya. Sebaliknya
apabila wanita sudah tidak mau menutup auratnya akan mendorong orang lain
berbuat jahat kepadanya. Falsafah buah-buahan, dia tidak akan menjadi sasaran
kelelawar apabila buah itu dibungkus rapat-rapat.[11]
Kata ( جلباب ) jilbab diperselisihkan maknanya
oleh ulama. Al Baqa’i menyebut beberapa pendapat. Antara lain, baju yang
longgar atau kerudung penutup kepala wanita, atau pakaian yang menutupi wanita.
Semua pendapat ini menurut Al Baqa’i dapat merupakan makna kata
tersebut. Kalau yang dimaksud dengannya adalah baju, maka ia adalah menutupi
tangan dan kakinya, kalau kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah menutup
wajah dan lehernya. Kalau maknanya pakaian yang menutupi baju, maka perintah
mengulurkannya adalah membuatnya longgar sehingga menutupi semua badan dan
pakaian.
Thabathaba’i memahami kata jilbab
dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang menutupi
kepala dan wajah wanita. Ibn ‘Asyur memahami kata jilbab dalam
arti pakaian yang lebih kecil dari jubah tetapi lebih besar dari kerudung atau
penutup wajah. Ini diletakkan wanita di atas kepala dan terulur kedua sisi
kerudung itu melalui pipi hingga ke seluruh bahu dan belakangnya. Ibn ‘Asyur
menambahkan bahwa model jilbab bisa bermacam-macam sesuai perbedaan keadaan
(selera) wanita dan yang diarahkan oleh adat kebiasaan. Tetapi tujuan yang
dikehendaki ayat ini adalah “…menjadikan mereka lebih mudah dikenal sehingga
mereka tidak diganggu.”
Kata ( تدني ) tudni terambil dari kata ( دنا ) dana yang berarti dekat
dan menurut Ibn ‘Asyur yang dimaksud di sini adalah memakai atau meletakkan.
Ayat di atas tidak memerintahkan wanita muslimah untuk memakai jilbab, karena
agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya
belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi
ayat di atas yang menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah
“Hendaklah mereka mengulurkannya”. Ini berarti mereka telah memakai jilbab
tetapi belum lagi mengulurkannya. Sehingga terhadap mereka yang telah memakai
jilbab, tentu lebih-lebih lagi yang belum memakainya, Allah berfirman: “Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya.”
Firman-Nya: ( و
كان الله غفورا رحيما
) wa kana Allah ghafuran rahima | Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang dipahami oleh Ibn ‘Asyur sebagai isyarat tentang
pengampunan Allah atas kesalahan mereka yang mengganggu sebelum turunnya
petunjuk ini. Sedang Al Baqa’i memahaminya sebagai isyarat tentang
pengampunan Allah kepada wanita-wanita mukminah yang pada masa itu belum
memakai jilbab – sebelum turunnya ayat ini. Dapat juga dikatakan bahwa kalimat
itu sebagai isyarat bahwa mengampuni wanita-wanita masa kini yang pernah
terbuka auratnya, apabila mereka segera menutupnya atau memakai jilbab, atau
Allah mengampuni mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan tuntunan Allah dan
Nabi, selama mereka sadar akan kesalahannya dan berusaha sekuat tenaga untuk
menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.[12]
G. Daftar Pustaka
……. www.alqur’an-digital.com,
Q.S. Al Ahzab: 55, diakses tanggal 30 Maret 2011.
Abu
Dawud. Sunan Abu Dawud. Al Maktabah Asy Syamilah: Al Libaas. 3580.
Asror, Mustaghfiri. 123 Hadits Pembina
Iman dan Akhlaq. Semarang: Wicaksana. 1984.
Moh.
Taufiq. Qur’an In Word. Q.S. An Nur: 31 dan Q.S. Al Ahzab: 59.
Shaleh,
Qamaruddin, dkk, Asbabun Nuzul. Bandung: Diponegoro. 1982.
Sihab,
M. Quraisy. Tafsir Al Misbah. Jakarta: Lentera Hati. 2002.
[8] Tafsir berasal dari
wazan “taf’il”, dari kata al-fasr yang berarti menjelaskan,
menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Menurut Abu
Hayyan ialah: “Ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafaz-lafaz
Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri
sendiri maupun ketika tersusun dan makna yang dimungkinkan baginya ketika
tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.”
18 komentar
bismillah, kak izin buat tugas sama blog y
subhanallah, postingan yang bagus. saya cari referensi disini ya.. nanti kalo sudah jadi artikelnya, silahkan mampir di blog saya.
Kak izin menyalin untuk tugas agama islam.
Terimakasih :)
semoga saya bsa memantapkan hati saya untuk memakai danmengulurnya. dan semoga mereka yg berhijab belum berjilbab segera mengulur hijab mereka.
Assalamualaikum... Mas/mba ijin share ya.. Terimakasih
semoga aq bisa melaksanakan ...amin
Nah kan.. artinya kalau perbudakan sudah dihapuskan, seharusnya pemakaian jilbab sudah tidak wajib.
Awesome :) lets be syar'i with it :) MUKENA DISTRO
cari2 tafsir yang cocok dpt juga di blog kakak.. makasih kakak :))
Alhàmdulillah semoga bisa bermanfaat bagi wanita muslimah
berarti menurut persfektif Fiqih menggunakan Hijab itu wajib , dan menurut Tafsir menggunakan Hijab bsa juga menjadi tidak wajib , maka benar lah kata Pak Quraish Shihab , perbedaan adalah barokah , jgn terpecah belah hanya karena perbedaan pendapat , pilih lah mana yang menurut kita baik dan benar :D
Jadi menurut penjelasan footnote dari jilban, yang nomor 2 adalah:
Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Berarti cadar itu adalah bagian daripada jilbab dong yah, karena dikatakan dapat menutup kepala, muka dan dada.
Subhanaloh penjelasan yg lengkap dan rinci
Makasih Ka, bermanfaat bgt.. izin ngekutip ya..
Allah jamalu wal jamila
Allah jamalu wal jamila
Allah jamalu wal jamila
Allah jamalu wal jamila
EmoticonEmoticon