Saturday, December 14, 2013

NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang.
           Makna yang terkandung dalam cinta tanah air adalah kecintaan yang mendalam kepada tumpah darah, rakyat, bangsa dan negara. Sikap yang mencerminkan rasa cinta tanah air antara lain mengutamakan kepentingan umum/bangsa dan negara, membela bangsa dan negara, terutama apabila negara sedang mengalami keterpurukan seperti sekarang ini.
“Jangan tanya apa yang dapat negara buat untuk anda, tetapi tanyakan apa yang dapat anda buat untuk negaramu.” (Ask not what your country can do for you, but what you can do for your coutry) – Jonh F. Kennedy
            Agar kita dapat menanamkan rasa cinta tanah air, maka kita perlu mengenal lebih mendalam tentang pengertian, unsur-unsur dan asal mula terbentuknya negara.

B.     Rumusan Masalah.
Sebagaimana uraian dari latar belakang di atas, maka dapat diambil beberapa pertanyaan untuk merumuskan permasalahan tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian negara?
2.      Bagaimanakah asal mula terbentuknya negara?
3.      Apa sajakah unsur-unsur yang terdapat dalam suatu negara?
4.      Apa sajakah bentuk-bentuk dari negara?

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Negara.
            Adapun istilah “Negara” yang dikenal sekarang mulai timbul pada zaman renaissance di Eropa dalam abad ke-15. Pada masa itu telah mulai dipergunakan istilah “Lo Stato” yang berasal dari bahasa Italia yang kemudian menjelma menjadi perkataan “L ‘Etat” dalam bahasa Perancis, “The State” dalam bahasa Inggris, atau “Der Staat” dalam bahasa Jerman, dan “De Staat” dalam bahasa Belanda.
            Kata “Lo Stato” yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi “Negara” pada waktu itu diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas atau fungsi-fungsi publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur di dalam wilayah (daerah) tertentu.[1]
            Istilah “Negara” mengandung berbagai arti, yang menurut Prof. Mr.L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) bahwa:
1.      Istilah negara dipakai dalam arti “penguasa”, untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
2.      Istilah negara juga berarti “persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
3.      Negara mengandung arti “sesuatu wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah di dalamnya diam semua bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
4.      Negara juga berarti “kas negara atau fiscus”, jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam istilah “domein negara”, pendapatan negara, dan lain-lain.[2]
            Dari berbagai pengertian di atas maka, Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara berarti organisasi tertinggi di antara satu kepala masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
            Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki, negara mempunyai sifat-sifat khusus yang hakiki. Sifat ini sama disemua negara bagaimanapun corak negara itu. Menurut Miriam Budiardjo setiap negara mempunyai sifat, sebagai berikut:
a)      Memaksa. Artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah. Tujuannya adalah agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, dan anarki (kekacauan) dalam masyarakat dapat dicegah. Selain dengan cara paksaan juga melalui persuasi.  
b)      Monopoli. Negara mempunyai monopoli untuk melakukan sesuatu, sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat.
c)      Mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.[3]

B.  Asal Mula Negara
            Asal mula negara sudah banyak dibicarakan para pakar, jauh sebelum masehi. Plato mengatakan bahwa negara dibentuk oleh manusia. Asal mula negara dimulai dengan keinginan dan kebutuhan manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Manusia lalu bersatu dan bekerja sama untuk dapat saling menutupi keterbatasannya dan saling mencukupi kekurangan masing-masing maka, dibentuklah negara.
            Dalam perkembangannya hingga kini banyak dikenal teori tentang asal mula negara, di antaranya:
a)      Teori kontrak sosial, yaitu negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat.
b)      Teori ketuhanan, yaitu asal kekuasaan berawal dari sikap kita yang minta kepada Tuhan untuk menjadikan seseorang raja sebagai pemimpin mereka keluar dari kemelut yang mereka alami.
c)      Teori kekuatan, yaitu negara adalah hasil dominasi dari kelompok kuat terhadap kelompok yang lemah.
d)     Teori organis yaitu terbentuknya negara secara biologis/ ilmu-ilmu alam.
e)      Teori daluarsa, yaitu raja berkuasa bukan karena hak-hak ketuhanan akan tetapi berdasarkan kebiasaan/milik yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik.
f)       Teori alamiah, yaitu negara adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuan dalam hidupnya berupa keadilan dan kebaikan.
g)      Teori identitas, yaitu negara bukan ciptaan mekanistis tetapi satu bentuk yang megah dan sempurna.
h)      Teori historis, yaitu bahwa lembaga-lembaga sosoial tidak dibuat tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.[4]

C.  Unsur-Unsur Terbentuknya Negara.
            Mengenai unsur-unsur negara, Konvensi Montevideo 1933 menyatakan sebagai berikut: “Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut:
1.      Unsur kontitusif negara, yaitu unsur yang menentukan ada atau tidaknya suatu negara.
a)      Penduduk menetap
b)      Wilayah tertentu
c)      Pemerintah yang berdaulat
  1. Unsur deklaratif negara, yaitu kemampuan negara berhubungan dengan negara-negara lain.[5]
D.  Bentuk-Bentuk Negara
            Bentuk negara menurut pendapat yang kuat dan mentradisi adalah: 
1.      Negara Kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di seluruh wilayah negara, yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah. Misalnya negara Indonesia, seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”[6] Ketentuan ini diperkuat oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1, bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.”[7]
Negara kesatuan dapat mengambil bentuk:
a)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
b)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.      Negara Serikat ialah negara yang bersusunan jamak, karena terdiri atas negara-negara bagian. Disini urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), dan sisanya menjadi urusan negara bagian.
Selain bentuk kenegaraan di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya adalah sebagai berikut:
a)      Negara dominion, adalah negara yang semula bekas jajahan Inggris, yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya sebagai lambang persatuan mereka. Mereka berhak menentukan/mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri, serta bebas keluar dari ikatan bersama itu. Termasuk dalam negara ini adalah: Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, dan Malaysia.
b)      Negara protektorat, adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain. Lazimnya yang diserahkan/dimintakan perlindungan itu adalah soal hubungan luar negeri dan pertahanan. Masalah tersebut diserahkan pengurusannya pada negara pelindung. Namun ada juga yang selain soal hubungan luar negeri dan pertahanan juga sebagian besar urusan dalam negeri diserahkan kepada negara pelindung disebut juga protektorat kolonial, misalnya: Monaco pernah menjadi protektorat Perancis.
c)      Negara Uni, adalah dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat akan tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan ke dalam 2 kategori, yaitu:
v  Uniriel, jika negara-negara tersebut memiliki alat perlengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama. Misalnya: Uni Austria-Hongaria (1867-1918), Uni Swedia-Norwegia (1915-1905).
v  Uni personal, jika hanya kepala negaranya saja yang sama, seperti: Uni Belanda-Luxemburg (1839-1890), Uni Inggris-Skotlandia (1603-1707).[8]
Dengan terbentuknya berbagai macam bentuk negara seperti di atas, maka negara mempunyai tujuan akhir yaitu menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya berupa dapat berkembang dengan maksimal dan terkabulnya keinginan-keinginannya secara maksimal.
            Dalam pembukaan UUD 1945 ditegaskan mengenai tujuan negara Republik Indonesia sebagai berikut: “Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”(Negara kesejahteraan). Tujuan negara Indonesia ini dirumuskan:”...mewujudkan suatu tata masyarakat yang adil dan makmur, materil dan spiritual berdasarkan pancasila”.[9]

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Negara adalah sebagai organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut. Dan negara mempunyai tujuan yaitu menciptakan kebahagiaan dan kemaslakhatan bagi rakyatnya.  
            Negara sebagai suatu badan hukum (rechtpersoon) yang meliputi tiga unsur: wilayah, rakyat, dan pemerintahan, akan tetapi bersifat satu dan tak dapat dibagi-bagi.

DAFTAR PUSTAKA

Suteng, Bambang dkk. Pendidikan Kewarganegaraan ,Jakarta: Erlangga, 2006.
Kansil, S.H. Prof. Drs. C.S.T. dkk, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta,2008.




[1] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dkk, Hukum Tata Negara Republik Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta,2008), hlm. 2.
[2] Ibid, hlm. 3
[3] Bambang Suteng, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Erlangga, 2006),
 hlm. 5-6.
[4] Bambang Suteng, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Erlangga, 2006), hlm.11-13.
[5] Bambang Suteng, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Erlangga, 2006),
hlm. 7-8.
[6] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dkk, Hukum Tata Negara Republik Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta,2008), hlm. 113.
[7] Ibid, hlm. 118.
[8] Bambang Suteng, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Erlangga, 2006), hlm. 15-17.
[9] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dkk, Hukum Tata Negara Republik Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta,2008), hlm. 20. 


EmoticonEmoticon