PENDAHULUAN
- Latar
Belakang.
Makna
yang terkandung dalam cinta tanah air adalah kecintaan yang mendalam kepada
tumpah darah, rakyat, bangsa dan negara. Sikap yang mencerminkan rasa cinta
tanah air antara lain mengutamakan kepentingan umum/bangsa dan negara, membela
bangsa dan negara, terutama apabila negara sedang mengalami keterpurukan seperti
sekarang ini.
“Jangan tanya apa yang dapat negara buat untuk anda,
tetapi tanyakan apa yang dapat anda buat untuk negaramu.” (Ask not what your
country can do for you, but what you can do for your coutry) – Jonh F. Kennedy
Agar
kita dapat menanamkan rasa cinta tanah air, maka kita perlu mengenal lebih
mendalam tentang pengertian, unsur-unsur dan asal mula terbentuknya negara.
B.
Rumusan Masalah.
Sebagaimana uraian dari latar belakang di
atas, maka dapat diambil beberapa pertanyaan untuk merumuskan permasalahan
tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian negara?
2.
Bagaimanakah asal mula
terbentuknya negara?
3.
Apa sajakah unsur-unsur
yang terdapat dalam suatu negara?
4.
Apa sajakah bentuk-bentuk dari
negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara.
Adapun
istilah “Negara” yang dikenal sekarang mulai timbul pada zaman renaissance
di Eropa dalam abad ke-15. Pada masa itu telah mulai dipergunakan istilah “Lo
Stato” yang berasal dari bahasa Italia yang kemudian menjelma menjadi
perkataan “L ‘Etat” dalam bahasa Perancis, “The State” dalam
bahasa Inggris, atau “Der Staat” dalam bahasa Jerman, dan “De Staat”
dalam bahasa Belanda.
Kata
“Lo Stato” yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi “Negara”
pada waktu itu diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas atau fungsi-fungsi
publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur di dalam wilayah (daerah)
tertentu.[1]
Istilah
“Negara” mengandung berbagai arti, yang menurut Prof. Mr.L.J. van Apeldoorn
dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht”
(Pengantar Ilmu Hukum Belanda) bahwa:
1.
Istilah negara dipakai
dalam arti “penguasa”, untuk menyatakan orang atau orang-orang yang
melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal
dalam suatu daerah.
2.
Istilah negara juga berarti
“persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup
dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum
yang sama.
3.
Negara mengandung arti “sesuatu
wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan
sesuatu daerah di dalamnya diam semua bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
4.
Negara juga berarti “kas
negara atau fiscus”, jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh
penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam istilah “domein negara”,
pendapatan negara, dan lain-lain.[2]
Dari
berbagai pengertian di atas maka, Negara adalah alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara berarti organisasi
tertinggi di antara satu kepala masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Sebagai
perwujudan kedaulatan yang dimiliki, negara mempunyai sifat-sifat khusus yang
hakiki. Sifat ini sama disemua negara bagaimanapun corak negara itu. Menurut Miriam
Budiardjo setiap negara mempunyai sifat, sebagai berikut:
a)
Memaksa. Artinya negara
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah. Tujuannya adalah
agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat
tercapai, dan anarki (kekacauan) dalam masyarakat dapat dicegah. Selain dengan
cara paksaan juga melalui persuasi.
b)
Monopoli. Negara mempunyai
monopoli untuk melakukan sesuatu, sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat.
c)
Mencakup semua. Semua
peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk
semua orang tanpa kecuali.[3]
B. Asal Mula Negara
Asal
mula negara sudah banyak dibicarakan para pakar, jauh sebelum masehi. Plato mengatakan
bahwa negara dibentuk oleh manusia. Asal mula negara dimulai dengan keinginan dan
kebutuhan manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Manusia lalu bersatu
dan bekerja sama untuk dapat saling menutupi keterbatasannya dan saling
mencukupi kekurangan masing-masing maka, dibentuklah negara.
Dalam
perkembangannya hingga kini banyak dikenal teori tentang asal mula negara, di
antaranya:
a)
Teori kontrak sosial,
yaitu negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat.
b)
Teori ketuhanan,
yaitu asal kekuasaan berawal dari sikap kita yang minta kepada Tuhan untuk
menjadikan seseorang raja sebagai pemimpin mereka keluar dari kemelut yang
mereka alami.
c)
Teori kekuatan,
yaitu negara adalah hasil dominasi dari kelompok kuat terhadap kelompok yang
lemah.
d)
Teori organis yaitu
terbentuknya negara secara biologis/ ilmu-ilmu alam.
e)
Teori daluarsa,
yaitu raja berkuasa bukan karena hak-hak ketuhanan akan tetapi berdasarkan kebiasaan/milik
yang sudah lama yang kemudian melahirkan hak milik.
f)
Teori alamiah, yaitu
negara adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia
mencapai tujuan dalam hidupnya berupa keadilan dan kebaikan.
g)
Teori identitas,
yaitu negara bukan ciptaan mekanistis tetapi satu bentuk yang megah dan
sempurna.
h)
Teori historis,
yaitu bahwa lembaga-lembaga sosoial tidak dibuat tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.[4]
C. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara.
Mengenai
unsur-unsur negara, Konvensi Montevideo 1933 menyatakan sebagai berikut:
“Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki
kualifikasi-kualifikasi berikut:
1.
Unsur kontitusif negara,
yaitu unsur yang menentukan ada atau tidaknya suatu negara.
a)
Penduduk menetap
b)
Wilayah tertentu
c)
Pemerintah yang berdaulat
- Unsur deklaratif negara, yaitu kemampuan negara berhubungan dengan negara-negara lain.[5]
D. Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk
negara menurut pendapat yang kuat dan mentradisi adalah:
1.
Negara Kesatuan ialah
negara yang merdeka dan berdaulat di seluruh wilayah negara, yang berkuasa
hanyalah satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah. Misalnya negara
Indonesia, seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1: “Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”[6]
Ketentuan ini diperkuat oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1, bahwa: “Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan
undang-undang.”[7]
Negara kesatuan dapat mengambil
bentuk:
a)
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi
b)
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi
2.
Negara Serikat ialah negara
yang bersusunan jamak, karena terdiri atas negara-negara bagian. Disini urusan
negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif)
diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), dan sisanya
menjadi urusan negara bagian.
Selain bentuk kenegaraan di atas, bentuk-bentuk
kenegaraan lainnya adalah sebagai berikut:
a)
Negara dominion,
adalah negara yang semula bekas jajahan Inggris, yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya sebagai lambang
persatuan mereka. Mereka berhak menentukan/mengurus politik dalam dan luar
negerinya sendiri, serta bebas keluar dari ikatan bersama itu. Termasuk dalam
negara ini adalah: Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, dan
Malaysia.
b)
Negara protektorat,
adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain. Lazimnya yang
diserahkan/dimintakan perlindungan itu adalah soal hubungan luar negeri dan
pertahanan. Masalah tersebut diserahkan pengurusannya pada negara pelindung.
Namun ada juga yang selain soal hubungan luar negeri dan pertahanan juga
sebagian besar urusan dalam negeri diserahkan kepada negara pelindung disebut
juga protektorat kolonial, misalnya: Monaco pernah menjadi protektorat Perancis.
c)
Negara Uni, adalah
dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat akan tetapi
mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan ke dalam 2 kategori,
yaitu:
v Uniriel, jika negara-negara tersebut memiliki alat
perlengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama. Misalnya: Uni
Austria-Hongaria (1867-1918), Uni Swedia-Norwegia (1915-1905).
v Uni personal, jika hanya kepala negaranya saja yang sama,
seperti: Uni Belanda-Luxemburg (1839-1890), Uni Inggris-Skotlandia (1603-1707).[8]
Dengan terbentuknya berbagai macam bentuk
negara seperti di atas, maka negara mempunyai tujuan akhir yaitu menciptakan
kebahagiaan bagi rakyatnya berupa dapat berkembang dengan maksimal dan
terkabulnya keinginan-keinginannya secara maksimal.
Dalam
pembukaan UUD 1945 ditegaskan mengenai tujuan negara Republik Indonesia sebagai
berikut: “Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial”(Negara kesejahteraan). Tujuan negara Indonesia
ini dirumuskan:”...mewujudkan suatu tata masyarakat yang adil dan makmur,
materil dan spiritual berdasarkan pancasila”.[9]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Negara
adalah sebagai organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami
satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut. Dan negara mempunyai
tujuan yaitu menciptakan kebahagiaan dan kemaslakhatan bagi rakyatnya.
Negara
sebagai suatu badan hukum (rechtpersoon) yang meliputi tiga unsur: wilayah,
rakyat, dan pemerintahan, akan tetapi bersifat satu dan tak dapat dibagi-bagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Suteng, Bambang
dkk. Pendidikan Kewarganegaraan ,Jakarta: Erlangga, 2006.
Kansil, S.H. Prof. Drs. C.S.T. dkk, Hukum
Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta,2008.
[1] Prof. Drs. C.S.T. Kansil,
S.H. dkk, Hukum Tata Negara Republik Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta,2008),
hlm. 2.
[2] Ibid, hlm. 3
[3] Bambang Suteng, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan (Jakarta: Erlangga, 2006),
hlm. 5-6.
[4] Bambang Suteng, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan (Jakarta: Erlangga, 2006), hlm.11-13.
[5] Bambang Suteng, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan (Jakarta: Erlangga, 2006),
hlm. 7-8.
[6] Prof. Drs. C.S.T. Kansil,
S.H. dkk, Hukum Tata Negara Republik Indonesia (Jakarta: Rineka
Cipta,2008), hlm. 113.
[7] Ibid, hlm. 118.
[8] Bambang Suteng, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan (Jakarta: Erlangga, 2006), hlm. 15-17.
[9] Prof. Drs. C.S.T. Kansil,
S.H. dkk, Hukum Tata Negara Republik Indonesia (Jakarta: Rineka
Cipta,2008), hlm. 20.
EmoticonEmoticon